FBB
KEB

IHB

APA SYARAT TURUN KELAS DI #BPJSKESEHATAN?

Turun kelas pelayanan BPJS? Kenapa tidak. Apalagi dengan naiknya iuran BPJS kesehatan. Kalau pelayanannya kurang lebih saja, mengapa harus ambil kelas yang lebih tinggi?


turun kelas di bpjs kesehatan
Iuran BPJS Naik (suaraislam(dot) id
 
Assalamualaikum,

Beberapa hari lalu, seorang teman SMA menelpon saya. Bercerita tentang bakal bebannya membayar iuran BPJS yang resmi dinaikkan pemerintah mulai Januari 2020 nanti.
oh iya,temen saya ini sebenarnya baru setahun ini saja ikut BPJS. Itupun karena dia melihat orang tuanya yang bolak balik opname di RS dan akhirnya merasa perlu juga untuk ikut BPJS.


Dia sekeluarga 4 orang, akhirnya mengambil kelas 3 . Itupun buat dia sudah cukup berat mengingat dikeluarganya hanya single income. Selain membayar iuran sekeluarga, dia juga membayar iuran BPJS kedua orang tuanya, yang di ikutkannya di kelas II ( yang selama ini kalau opname dinaikkannya ke kelas 1 atau malah kelasVIP). 

Alasannya, namanya juga orang tua, perlu yang lebih nyaman kalau dirawat walaupun harus nambah sedikit dari " jatah" BPJS. Jadilah teman saya harus menanggung 6 orang, dan bayar mandiri. Bersyukur kalian yang BPJSnya dibayari kantor, dipotong dari sedikit gaji atau cara lainnya. Bebannya jelas-jelas lebih ringan.



Namun awal  2019, aturan BPJS kesehatan katanya berubah. Naik kelas hanya bisa satu tingkat diatasnya. Kalau tidak, ya BPJS tidak menanggung biaya rawat inap dan lainnya.

BACA JUGA : PENGALAMAN BERGABUNG DI BPJS KETENAGAKERJAAN BUKAN PENERIMA UPAH

Ya misalnya, kamu selama ini hanya kelas 2, maka ketika rawat inap nantinya hanya bisa naik kelas sampai kelas 1, kalau masih mau ditanggung BPJS (walau harus nambah). Kalau naik ke VIP, walaupun bersedia membayar selisihnya, akan DITOLAK hehehe, dan dianggap pasien umum biasa (yang nggak pakai BPJS). Wow banget.
 
Nah, masalahnya BPJS  bakal naik. Bagaimana ini? kata temen saya haruskah dia turun kelas? tampaknya itu solusi terbaik ya

IURAN BPJS NAIK

Pemerintah memang sudah resmi mau menaikkan iuran BPJS Kesehatan, dengan ditanda tanganinya Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang di tanda tangani Presiden Jokowi  pada 24 Oktober 2019 dan akan naik pada 1 Januari 2020. Alasan presiden sih, untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan sehingga dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan.

Dalam pasal 29 Perpres tersebut, disebutkan bahwa iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500. Adapun kenaikan iuran yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut pada 1 Agustus 2019. Sementara itu, pasal 34 beleid tersebut menyebutkan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III meningkat menjadi 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500. Adapun iuran peserta atau mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Sementara itu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari yang sebelumnya Rp 80 ribu. (cnbcindonesia (dot) com)

BAGAIMANA CARA TURUN KELAS

Bagi  yang tidak mampu dipersilakan pemerintah TURUN KELAS.
Namun ternyata syaratnya tidak semudah membalik telapak tangan, teman-teman. Perlu beberapa hal yang harus dipenuhi

Dikutip dari cnbcindonesia (dot) com, ini syarat-syaratnya :

1. Melapor ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat  dengan melampirkan fotokopi KTP, KK, dan halaman depan buku tabungan rekening tabungan.
2.  Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
3. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
4. Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga. Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan Fotokopi buku rekening tabungan  (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung



DIMANA MELAKUKAN PERUBAHAN KELAS?


Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.





SEMOGA BERMANFAAT

 












2 komentar

Terima Kasih sudah berkunjung dan berkomentar dengan baik. Mohon sebutkan nama atau akun google-nya ya

Untuk yang menyertakan link hidup atau tanpa identitas, mohon maaf, komennya tidak akan di ditampilkan :) Terima kasih
  1. Alhamdulillah BPJS Kesehatan dibayari kantor full tanpa memotong gaji, wkwkwkwkwk

    BalasHapus
Kumpulan Emak Blogger (KEB)
Kumpulan Emak Blogger (KEB)
Female Blogger of Banjarmasin
Female Blogger of Banjarmasin