FBB
KEB

IHB

Naik Haji Berulang Kali, Perlukah?

haji lebih sekali
foto : BPKH

Seperti yang kita ketahui, haji merupakan rukun Islam yang ke-5. Dikhususkan buat yang mampu saja, tentu mereka yang memiliki kemampuan finansial, tenaga fisik dan ilmu tentunya.


Beberapa hari ini, kita tentu sudah mendengar banyak mendengar jamah haji yang berangkan ke Tanah Suci mekkah, maklumlah sekarang memang sudah musim haji.  Merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1444 H/2023 M ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia 1444 H/2023 M berjumlah 221.000 lalu ada tambahan kuota sebanyak 8.000 maka total kuota haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M menjadi 229.000.

Alhamdulillah ya, cukup besar juga. Apalagi katanya tahun ini, jemaah haji di dominasi lansia juga. Seperti yang kita ketahui juga, selama covid-19, tak ada yang bisa haji umroh. Kemudian di 2022, haji sangat dibatasi sehingga lansia, tremasuk yang tidak diperbolehkan buat berhaji.Hanya tahun ini, lansia bisa bebas berhaji.

berapa kali haji dalam seumur hidup? 

Bagi muslim, pelaksanaan haji hanya diwajibkan hanya sekali saja dalam seumur hidup. Kewajiban haji sendiri tercantum dalam Surat Ali Imran ayat 97

Apakah Boleh Berhaji lebih dari sekali?

Aku kurang, apakah fenomena ini hanya terjadi di daerahku saja, atau di daerah lain juga. Yaitu fenomena orang berlomba-lomba berhaji lebih dari satu kali

Dua tetangga dekat kami, tahun ini kembali melaksanakan ibadah haji. Dan itu bukan yang pertama buat mereka. Tapi, yang ketiga kalinya.

Yang pertama, bapak-bapak, usia sudah cukup tua dan kesehatan sudah menurun, tapi tahun ini beliau kebali dipanggil. Rupanya beberapa tahun lalu beliau kembali mendaftar haji kembali dan alhamdulillahnya tahun ini masuk dalam daftar yang berangkat haji.

Kemudian yang kedua seorang ibu pekerja. Kurang tahun persis beliau bekerja di bidang apa. Usia bisa dikatakan masih separuh baya tetapi ini haji yang kedua sudah buat beliau.

Yang satu lagi seorang kenalan. Tahun ini merupakan haji yang ketiga baginya. Kalau yang ini alasannya, yang sebelumnya dilakukan dengan tidak sempurna .hmmm...

Yang pasti, ketiga orang yang saya kenal ini mereka orang-orang yang mampu secara finansial sehingga memang bisa naik haji lebih dari sekali. jadi wajar lah ya

Apalagi tahun ini, konon banyak yang mengundurkan diri dari daftar panggilan haji, karena dana yang dibayarkan cukup besar. Bila setoran awalnya Rp 25.500.000, sedangkan ONH sekarang sekitar Rp 48 juta, maka bisa dibayangkan tambahannya lumayan juga. Belum buat bekal ke tanah suci-nya. Maka akhirnya, kabarnya tak sedikit yang mengundurkan diri.

Lalu bagaimana hukum naik haji lebih dari satu kali, bahkan berkali-kali?

Mengutip laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), pakar fikih asal Irak, Ibrahim Yazid An-Nakhai dan hadis Rasulullah SAW, mengungkapkan bahwa haji yang kedua dan seterusnya adalah sunah. Namun, hukum itu bisa berubah manakala ada atau pun tidak alasan yang mengikutinya.

Menurut Ibrahim An-Nakhai bahkan berhaji lebih dari satu kali yang hukum asalnya sunah bisa menjadi makruh. 

Alasannya, apabila ada orang yang belum pergi haji dan ingin berangkat, namun gagal karena terbatasnya kuota, sementara di dalamnya ada orang yang sudah berhaji, maka hukumnya makruh.

Nahdlatul Ulama dalam laman resminya, NU online bahkan berpesan muslim yang mampu berhaji berkali-kali, agar lebih banyak membantu fakir miskin daripada harus berangkat haji terus menerus.

***

Aku sendiri tentu bukan ahli agama, belum pernah pula haji dan umroh, tapi inshaAllah suatu hari nanti lah ya..

namun opiniku sih, haji dan umroh tak sepatutnya berkali-kali. Haji mungkin cukup sekali sesuai perintah Allah saja, walau tidak ada larangan berkali-kali. Umroh juga demikian, tak perlu lah tiap tahun juga walau memnang seseorang kaya melintir ya.

Ada baiknya dana umroh diberikan kepada kerabat yang mungkin belum berumroh. Kerabat sudah di umrohkan semua? Bolehlah para tetangga dekat dan jauh yang mungkin juga ingin ber-umroh namun terkendala biaya. Bukankah pahalanya akan sama saja?

Oke kita skip dulu masalah pahal, karena itu hak penuh Allah semata. Namun, ada baiknya kita pikirkan kembali, apakah kita perlu ber-umroh setiap tahun atau setahun berkali-kali, sementara banyak di sekitar kita yang masih tak mampu secara ekonomi?

Pilihan pada masing-masing pribadi, dan tentu tak baik menduga-duga pikiran dan hati orang lain ya.

Tugas kita, ya tentu semua sudah tau yaitu memperbanyak kebaikan..kebaikan versi kita masing-masing tentunya.

Semoga bermanfaat.  

 



6 komentar

Terima Kasih sudah berkunjung dan berkomentar dengan baik. Mohon sebutkan nama atau akun google-nya ya

Untuk yang menyertakan link hidup atau tanpa identitas, mohon maaf, komennya tidak akan di ditampilkan :) Terima kasih
  1. Wew, kok bisa ya orang naik haji sampai 3x, padahal yang antri pengin berangkat karena belum pernah haji juga buaanyaakkk.

    Aku juga tidak tahu hukumnya berhaji lebih dari sekali, bisa Sunnah atau makruh kali ya.

    Setuju sih, dari pada haji berkali-kali, mendingan uangnya di sedekah kan untuk orang yang kurang mampu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hahahaha bener drpd berkali2 mending disumbangkan atau dikasih ke mereka yang pengen haji juga tp terkendala biaya ya hehe

      Hapus
  2. yang jelas perlu duit gak sedikit, hehehehe

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bener kak, duitnya pastinya nggak sedikit ya hehe

      Hapus
  3. Padahal antrian daftar tunggu dan sampe belasan tahun ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya Bang Day.nggak tahu gimana mereka bisa bisa berangkat 2-3x hehe

      Hapus
Kumpulan Emak Blogger (KEB)
Kumpulan Emak Blogger (KEB)
Female Blogger of Banjarmasin
Female Blogger of Banjarmasin